-->

ads

Kualat; Bikin Air Mata Guru Terus Mengalir

Jumat, 13 Agustus 2021

 Kualat; Bikin Air Mata Guru Terus Mengalir

Oleh: Masduki Duryat*)



Pemerintahan Presiden Joko Widodo menetapkan kebijakan lowongan CPNS, tenaga pengajar atau guru mulai 2021 akan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bukan sebagai PNS. 


Kebijakan ini sontak menyulut sikap pro dan kontra termasuk dari DPR. DPR merasa tidak dilibatkan dan terburu-buru dalam menentukan sikap, blunder serta diskriminatif. PGRI melalui ketua umumnya Unifah Rosyidi bahkan melayangkan surat protes kepada pemerintah melalui Badan kepegawaian Negara serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang kebijakan ini. 


Guru Honorer; Nasibmu Tak Seindah Pengabdianmu


Pendidikan yang kita impikan untuk bisa kompetitif dan komparatif tidak bisa dipisahkan dengan peran guru.  Di era disrupsi dan revolusi industri 4.0 pun perannya tak tergantikan, karena pendidikan tidak melulu transfer of knowledge—tetapi yang lebih utama mengawal moral anak—jasanya tak ternilai dalam mencerdaskan anak bangsa. 


Di antara mereka yang berjasa itu adalah guru honorer, yang belum ‘memiliki tempat’ di negeri ini karena belum ada keberpihakan pemerintah kepada mereka. Demo sering dilakukan, walau itu sejatinya tindakan yang memalukan karena termasuk ‘aurat’ tetapi menunggu ‘tangan-tangan kasih’ pemerintah juga tidak kunjung datang. Beberapa kali demo tetap hasilnya ‘membentur tembok’ kekuasaan yang tak berempati. Sejatinya tuntutan  mereka sederhana hanya ingin dimanusiawikan—beberapa di antara mereka adalah Sarjana S1, bahkan S2—dengan honor yang jauh dari kata layak berbanding terbalik dengan buruh—lulusan SLTA—dengan gaji standar UMR. 


Ada sedikit pencerahan sekarang ini bagi guru honorer di tingkat SLTA ‘dihargai’ yang layak oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat tetapi itu baru terbatas pada guru honorer di sekolah negeri. Bagi mereka yang bekerja di yayasan sekolah swasta masih harus bersabar dengan tanpa berbatas waktu, dengan ironi dan logika yang terbalik ‘pengakuan lembaga formal’ hanya di sekolah negeri. Sulit dibayangkan, kalau tidak berangkat dari cinta—teaching with love—dan panggilan jiwa, siapa yang mau hidup dengan honor di bawah Rp. 100.000,- per bulan di negeri yang anggaran pendidikannya 20 persen dari total APBN, bahkan jauh lebih kecil dari gaji buruh pabrik.  


Tanggungjawab Guru; Sebuah Pertaruhan


Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. 


Oleh karena itu guru ditempa dan dididik dalam lembaga khusus keguruan supaya kompeten di bidangnya, dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Karena profesional, maka konsekuensi logisnya guru medapatkan tunjangan profesi—sebagaimana diamanatkan dalam UU Guru dan Dosen.  Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab (UU RI No. 14/2005).


Guru yang profesional akan tercermin dalam pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode. Selain itu, juga ditunjukkan melalui tanggung jawabnya dalam melaksanakan pengabdiannya. Guru profesional hendaknya mampu memikul dan melaksanakan tanggung jawab sebagai guru kepada peserta didik, orang tua, masyarakat, bangsa, negara, dan agamanya. 


Guru profesional mempunyai tanggung jawab pribadi, sosial, intelektual, moral, dan spritual. Tanggung jawab pribadi yang mandiri dan mampu memahami dirinya, mengelola dirinya, mengendalikan dirinya, dan menghargai serta mengembangkan dirinya. Tanggung jawab sosial diwujudkan melalui kompetensi guru dalam memahami dirinya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari lingkungan sosial serta memiliki kemampuan interaktif yang efektif. Tanggung jawab intelektual diwujudkan melalui penguasaan berbagai perangkat pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menunjang tugas-tugasnya. Tanggung jawab spiritual dan moral diwujudkan melalui penampilan guru sebagai mahluk beragama yang perilakunya senantiasa tidak menyimpang dari norma-norma agama dan moral.


Idealitas yang sangat membanggakan itu juga dimiliki oleh guru honor, sebab profesionalisme juga bukan monopoli guru PNS. Guru honorpun memiliki hak dan peluang yang sama—bahkan kalau diukur dari sisi loyalitas dan kinerja—mereka sudah sangat teruji. Berbanding lurus dengan tanggungjawab yang dipikulnya—sama dengan guru PNS—mengawal peserta didik agar bermoral, di samping berilmu, cakap dan kreatif. 


PPPK dan Air Mata Guru


Harapan guru honorer dan para calon guru yang sedang ditempa di lembaga keguruan—kalau kebijakan ini akan diteruskan—untuk menjadi PNS akan sirna di tahun 2021 ini. Pemerintah melalui Badan kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan guru tidak akan lagi dimasukkan kategori CPNS. Guru akan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan ini disepakati Menteri PANRB, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta BKN. 


Dengan melihat peran dan posisi strategis yang dimainkan guru dalam mencerdaskan dan mengangkat harkat serta martabat bangsa, kebijakan yang dilakukan pemerintah ini dinilai sangat terburu-buru dan diskriminatif. 


DPR melalui ketua Komisi X Syaiful Huda, bereaksi merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan kebijakan ini. Bahkan Syaiful Huda berencana akan memanggil tiga kementerian dan lembaga untuk mempertanyakannya. Serta memastikan komisi X akan menolak rencana penghapusan jalur CPNS bagi guru. Kebijakan pemerintah ini dinilainya akan menurunkan minat lulusan terbaik untuk berprofesi sebagai tenaga pendidik. Guru pada pandangannya merupakan profesi yang memerlukan stabilitas dan standar hidup tinggi untuk menjamin kesejahteraan. Status PNS pun dipandangnya bisa memenuhi kebutuhan tersebut. Bahkan anggota DPR RI, Irwan Fecho menilai kebijakan pemerintah ini dinilainya terburu-buru, blunder dan diskriminatif. Kebijakan ini akan menimbulkan pertanyaan besar di ruang publik, mengapa guru tidak boleh menjadi PNS? Bagaimana jaminan masa depan mereka? Bagaimana dengan lulusan keguruan yang ingin menjadi guru? Bagaimana dengan Pemda yang mampu membiayai dan mengatur penempatan PNS guru yang merata di daerahnya? Baginya kebijakan ini sangat melukai perasaan dan rasa keadilan para guru honorer dan juga para mahasiswa keguruan ataupun guru yang sedang melanjutkan pendidikan.


Sorotan tajam disampaikan sejarawan muda JJ. Rizal terkait kebijakan PPPK bagi guru ini. Pada pandangannya mayoritas pendiri bangsa ini adalah guru. Sebab itu, apa kita tidak merasa kualat, durhaka membuat guru-guru di republik ini terus mengalir air matanya, kesedihan tak habis-habisnya, dan nasibnya selalu dimanipulasi tak putus-putus. Sebuah kepedihan yang pada bahasa saya pengabdian guru tak seindah nasibnya. PGRI meminta peninjauan kembali kepada pemerintah terhadap kebijakan CPNS bagi guru ini.


Tawaran PGRI; Sebuah Solusi?

PGRI melalui ketua umumnya, Unifah Rosyidi menawarkan alternatif; Pemerintah bisa membuka dua jalur rekrutmen yakni CPNS dan PPPK dengan pertimbangan tujuan dan sasaran yang berbeda. PPPK diperuntukkan bagi guru honorer dengan usia di atas 35 tahun untuk memperoleh pengangkatan sebagai pegawai. Sedangkan posisi CPNS membuka kesempatan bagi lulusan jurusan pendidikan untuk menjadi pegawai negeri. 


PPPK dinilai akan berpotensi menurunkan kualitas tenaga pendidik di masa yang akan datang, karena lulusan terbaik dari kampus tidak memiliki minat menjadi tenaga pendidik akibat ketidakpastian karir. Padahal pada sisi lain guru merupakan sebuah profesi sebagai konsekuensi logis dari amanat UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 


Sedangkan pada pandangan pemerintah—dalam hal ini Kepala BKN—Bima Haria Wibisana, kebijakan PPPK bagi guru dengan alasan setelah bekerja 4-5 tahun biasanya CPNS ingin mutasi lokasi yang dinilainya bisa menghancurkan  sistem distribusi guru. Selama 20 tahun terakhir telah terjadi ketidakseimbangan sistem distribusi guru antar daerah secara nasional.


                                

0 comments: