-->

ads

Bhinneka Tunggal Ika dan Konflik Sosial

Senin, 16 Agustus 2021

Bhinneka Tunggal Ika (Gambar liputan6.com)


Bhinneka Tunggal Ika dan Konflik Sosial;

(Khazanah Multikultural Indonesia di Era Post Truth)


Oleh: Dr. H. Masduki Duryat, M. Pd.I

(Dosen Pascasarjana IAIN SNJ Cirebon) 


Pendahuluan 

Prof. Dr. Wahyudin Zarkasyi—Mantan Kepala Dinas pendidikan, sekarang Rektor Universitas Singaperbangsa—pernah menyampaikan bahwa hebatnya Indonesia berdiri di atas kemajemukan; dari sisi agama, suku, adat, bahasa, pakaian bahkan makanan, dan hebatnya lagi Indonesia sampai saat ini masih tetap survive sebagai sebuah bangsa. Di saat Negara-negara lain mengalami konflik etnis, agama dan kepentingan, dan bahkan karena tidak memiliki identitas serta bahasa pemersatu misalnya Soviet, Cekoslowakia, Yugoslavia, Austro-Hungaria.  


Negara Indonesia adalah salah satu Negara multikultur terbesar di dunia, hal ini dapat terlihat dari kondisi sosiokultural maupun geografis Indonesia yang begitu kompleks, beragam, dan luas. “Indonesia terdiri atas sejumlah besar kelompok etnis, budaya, agama, dan lain-lain yang masing-masing plural (jamak) dan sekaligus juga heterogen “aneka ragam” (Kusumohamidjojo, 2000:45)”.  Multikulturalisme mulai berkembang sejak awal 1970-an di Negara liberal seperti yang dicontohkan Australia. Kini berkembang sebagai salah satu wacana politik dan/atau kebijakan (Kalidjernih, 2011: 111). 


Sebagai negara yang plural dan heterogen, Indonesia memiliki potensi kekayaan multi etnis, multikultur, dan multi agama yang kesemuanya merupakan potensi untuk membangun Negara multikultur yang besar “multikultural nationstate”. 


Keragaman masyarakat multicultural sebagai kekayaan bangsa, di sisi lain sangat rawan memicu konflik dan perpecahan. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Nasikun (2007: 33) bahwa kemajemukan masyarakat Indonesia paling tidak dapat dilihat dari dua cirinya yang unik, pertama secara horizontal, ia ditandai oleh kenyataan adanya kesatuan-kesatuan sosial berdasarkan perbedaan suku bangsa, agama, adat, serta perbedaan kedaerahan, dan kedua secara vertical ditandai oleh adanya perbedaan-perbedaan vertical antara lapisan atas dan lapisan bawah yang cukup tajam. 


Pluralitas dan heterogenitas yang tercermin pada masyarakat Indonesia diikat dalam prinsip persatuan dan kesatuan bangsa yang kita kenal dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”, yang mengandung makna meskipun Indonesia berbhinneka, tetapi terintegrasi dalam kesatuan. Hal ini merupakan sebuah keunikan tersendiri bagi bangsa Indonesia yang bersatu dalam suatu kekuatan dan kerukunan beragama, berbangsa dan bernegara yang harus diinsafi secara sadar. Namun, kemajemukan terkadang membawa berbagai persoalan dan potensi konflik yang berujung pada perpecahan. Hal ini menggambarkan bahwa pada dasarnya, tidak mudah mempersatukan suatu keragaman tanpa didukung oleh kesadaran masyarakat multikultural.Terlebih, kondisi masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang paling majemuk di dunia, selain Amerika dan India. 


Sejalan dengan hal tersebut, Geertz (dalam Hardiman, 2002: 4) mengemukakan bahwa Indonesia ini sedemikian kompleksnya,  sehingga sulit melukiskan anatominya secara persis. Negeri ini bukan hanya multietnis (Jawa, Batak, Bugis, Aceh, Flores, Bali, dan seterusnya), melainkan juga menjadi arena pengaruh multimental (India, Cina, Belanda, Portugis, Hindhuisme, Buddhisme, Konfusianisme, Islam, Kristen, Kapitalis, dan seterusnya). Negara yang memiliki keunikan multientis dan multimental seperti Indonesia dihadapkan pada dilematisme tersendiri, di satu sisi membawa Indonesia menjadi bangsa yang besar sebagai multicultural nation-state, tetapi di sisi lain merupakan suatu ancaman. Maka bukan hal yang berlebihan bila ada ungkapan bahwa kondisi multikultural diibaratkan seperti bara dalam sekam yang mudah tersulut dan memanas sewaktu-waktu. Kondisi ini merupakan suatu kewajaran sejauh perbedaan disadari dan dihayati keberadaannya sebagai sesuatu yang harus disikapi dengan toleransi. Namun, ketika perbedaan tersebut mengemuka dan menjadi sebuah ancaman untuk kerukunan hidup, hal ini dapat menjadi masalah yang harus diselesaikan dengan sikap yang penuh toleransi. Menyoal tentang rawan terjadi konflik pada masyarakat multikultur seperti Indonesia, memiliki potensi yang besar terjadinya konflik antarkelompok, etnis, agama, dan suku bangsa. Salah satu indikasinya yaitu mulai tumbuh suburnya berbagai organisasi kemasyarakatan, profesi, agama, dan organisasi atau golongan yang berjuang dan bertindak atas nama kepentingan kelompok yang mengarah pada konflik SARA (suku, agama, ras dan antar golongan).


Indonesia; Fenomena Sebuah Bangsa

Dalam tinjauan sejarah, Indonesia baru ‘ada’ sejak diproklamirkannya kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 (Titaley,1998). Hal ini bermakna, menurut Yulius Yusak (https://www.researchgate.net/publication/236985462); Pertama, bahwa sebelum tanggal ini Indonesia belum ‘ada’, yang ada hanya kerajaan seperti Majapahit, Demak, Sriwijaya dan lain sebagainya. Dengan kata lain identitas yang dimiliki hanya identitas primordial. Kedua, dengan peristiwa proklamasi, identitas keindonesiaan sebagai bangsa menjadi identitas baru. Indonesia sebagai fenomena baru dapat dikatakan sebagai Indonesia jika dalan dirinya terkandung sekaligus kedua identitas itu. Tidak dapat dikatakan Indonesia jika yang ada hanya pengakuan terhadap identitas primordial atau nasional saja, namun kedua identitas itu harus diakui secara bersama-sama keberadaannya. Inilah persolannya, yaitu bagaimana kita dapat mengadakan keseimbangan di antara kedua identitas tersebut dengan tetap mendasarkan diri pada asas keadilan dan kesetaraan. 


Perjumpaan kedua identitas ini masih menurut Yulius Yusak (https://www.researchgate.net/publication/236985462) terjadi dalam waktu yang cukup singkat dan diwarnai dengan perdebatan yang cukup sengit di antara ‘founding fathers’ ketika hendak merumuskan bentuk dan dasar negara bangsa ini (Bahar dkk, 1995). Tampak dengan jelas adanya pertentangan antara tiga kelompok ideologi yang memiliki basis massa cukup besar yaitu nasionalis, komunis, dan agama (Islam). Masalah yang cukup serius ini dapat dikategorikan sebagai krisis identitas sosiokultural. Krisis ini menunjuk pada terjadinya benturan nilai dan ritus-ritus budaya yang muncul dalam pertemuan beberapa sistem nilai atau sistem kebenaran dari berbagai entitas sosial yang ada (Linggi, 2000). Dengan melihat kenyataan seperti itu kita melihat bahwa lahirnya bangsa Indonesia semata-mata didasarkan pada keinginan bersama untuk merdeka dan yang dapat mengikat keberagaman itu adalah persatuan.


Sebagaimana kita mafhumi bersama bahwa pembentukan Negara Indonesia dengan dasar negaranya dirumuskan dengan perjuangan panjang dan berdarah-darah sampai diproklamirkannya pada tanggal 17 Agustus 1945.  Proklamasi itu juga didahului dengan debat panjang tentang bentuk negaranya—mengingat realitas kemajemukan Indonesia sebagai sebuah bangsa—yang ahirnya disepakati Pancasila sebagai dasar Negara. Dalam konteks Islam, ketika ada pertanyaan “Kenapa tidak menerapkan syariat secara kaffah? Jawabnya, sebab ketidakmungkinan menerapkan beberapa hukum seperti qishash, rajam dan semisalnya, pada hakikatnya termasuk bagian dari penerapan syariat secara kaffah. Seperti orang tidak mampu shalat berdiri, syariat yang berlaku baginya adalah shalat dengan cara duduk—tidak perlu memaksakan berdiri—sebab jika memaksakan berdiri akan berbahaya, maka haram. 


Demikian pula dalam konteks hukum-hukum Islam yang tidak memungkinkan diterapkan di Indonesia, bila dipaksakan justru menimbulkan kemungkaran yang lebih besar, maka hukum menerapkannya juga haram (Tim Ba’tsul Masail, 2018: 31-32). Itulah kenapa ummat Islam pada saat itu—melalui the founding fathers-nya—dengan rela hati demi keutuhan dan bersatunya bangsa melalui kesepakatan bersama pada sidang kedua BPUPKI 10-16 Juli 1945 yang oleh Muhammad Yamin disebut The Djakarta Charter dan diistilahkan Sukirman dengan nama Gentlemenan’s Agreement dan lebih dikenal dengan Piagam Jakarta, dengan menghilangkan anak kalimat “kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. (Tim Forum Kajian Ilmiah Afkar, 2019: 403-405).


Kebhinnekaan merupakan realitas bangsa Indonesia yang tidak dapat dinafikan keberadaannya untuk mendorong terwujudnya perdamaian dalam kehidupan bangsa dan Negara. Kebhinnekaan dimaknai melalui pemahaman multikulturalisme dengan berlandaskan spiritualitas (Kemendikbud, 2016: 146). Perbedaan   etnis, agama, maupun ideology menjadi bagian yang tak terpisahkan dan berkelindan dengan historisitas bangsa Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika dan semangat tasamuh menjadi semangat perekat untuk bersatu dalam kemajemukan bangsa. 


Multikultural; Potensi Integrasi dan Konflik

Secara lughah multikulturalisme adalah kebudayaan. Multikulturalisme dibentuk dari kata multi (banyak), kultur (budaya), dan isme (aliran/paham). Secara hakiki pada kata itu terkandung pengakuan akan martabat manusia yang hidup dalam komunitasnya dengan kebudayaannya masing-masing yang unik (Mahfud, 2008: 73). Multikulturalisme berhubungan dengan kebudayaan dan kemungkinan konsepnya dibatasi dengan muatan nilai atau memiliki kepentingan tertentu (Mubarak, 2008: 27).  Sedangkan Azra (2007: 56) menjelaskan tentang “Multikulturalisme” pada dasarnya adalah pandangan dunia yang kemudian dapat diterjemahkan dalam berbagai kebijakan kebudayaan yang menekankan penerimaan terhadap realitas keagamaan, pluralitas, dan multikultural yang terdapat dalam kehidupan masyarakat. Multikulturalisme dapat juga dipahami sebagai pandangan dunia yang kemudian diwujudkan dalam kesadaran politik. Masyarakat multikultural adalah suatu masyarakat yang terdiri dari beberapa macam komunitas budaya dengan segala kelebihannya, dengan sedikit perbedaan konsepsi mengenai dunia, suatu sistem arti, nilai, bentuk organisasi sosial, sejarah, adat serta kebiasaan (“A Multicultural society, then is one that includes several cultural communities with their overlapping but none the less distinc conception of the world, system of [meaning, values, forms of social organizations, historis, customs and practices”; (Parekh, 1997 yang dikutip dari Azra, 2007).  


Sedangkan  secara makna terminology multikulturalisme adalah sebuah pengesahan yang positif tentang keanekaragaman komunal yang muncul dari perbedaan ras, etnis, bahasa, dan kepercayaan religious (Kalidjernih, 2011: 112).  Dengan demikian, setiap individu merasa dihargai sekaligus bertanggungjawab untuk hidup bersama komunitasnya. Pengingkaran suatu masyarakat terhadap kebutuhan untuk diakui (politics of recognition) merupakan akar dari segala ketimpangan dalam berbagai bidang kehidupan. Sehingga dalam definisinya yang universal, multukulturalisme adalah kesediaan menerima kelompok lain secara sama sebagai kesatuan, tanpa mempedulikan perbedaan budaya, etnik, jender, bahasa ataupun agama. 


Dalam konteks Indonesia, sangat menarik uraian Azyumardi Azra dalam Mahfud (2008: 81) ketika mengurai akar sejarah multikulturalisme. Secara historis, sejak jatuhnya Presiden Soeharto dari kekuasaannya yang kemudian diikuti dengan masa yang disebut dengan “era reformasi”, kebudayaan Indonesia cenderung mengalami disintegrasi. Bahwa krisis moneter, ekonomi dan politik sejak akhir 1997, pada gilirannya juga telah mengakibatkan terjadinya krisis sosio-kultural dalam kehidupan bangsa dan Negara. Jalinan tenun masyarakat (fabric of society) tercabik-cabik akibat berbagai krisis yang melanda masyarakat. Krisis social budaya yang meluas itu dapat disaksikan dalam berbagai bentuk  disorientasi dan dislokasi banyakkalangan masyarakat kita, msalnya disintegrasi social-politik yang bersumber dari euphoria kebebasan yang nyaris kebablasan; lenyapnya kesabaran social (social temper) dalam menghadapi realitas kehidupan yang semakin sulit sehingga mudah marah dan melakukan berbagai tindakan  kekerasan dan anarki; merosotnya penghargaan dan kepatuhan terhadap hukum, etika, moral, dan kesantunan social; semakin meluasnya penyebaran narkotika dan penyakit-penyakit social lainnya; berlanjutnya konflik dan kekerasan yang bersumber atau sedikitnya bernuansa politik, etnis dan agama, seperti terjadi di Aceh, Kalimantan Barat dan Tengah, Maluku, Sulawesi Tengah dan lainnya.


Negara yang memiliki keunikan multietnis dan multimental seperti Indonesia dihadapkan pada dilematisme tersendiri, di satu sisi membawa Indonesia menjadi bangsa yang besar sebagai multicultural nation-state, tetapi di sisi lain merupakan suatu ancaman (Gina Lestari, 2015: 32). Maka bukan hal yang berlebihan bila ada ungkapan bahwa kondisi multikultural  diibaratkan seperti bara dalam sekam yang mudah tersulut dan memanas sewaktu-waktu. Kondisi ini merupakan suatu kewajaran sejauh perbedaan disadari dan dihayati keberadaannya sebagai sesuatu yang harus disikapi dengan toleransi. Namun, ketika perbedaan tersebut mengemuka dan menjadi sebuah ancaman untuk kerukunan hidup, hal ini dapat menjadi masalah yang harus diselesaikan dengan sikap yang penuh toleransi. Menyoal tentang rawan terjadi konflik pada masyarakat multikultur seperti Indonesia, memiliki potensi yang besar terjadinya konflik antarkelompok, etnis, agama, dan suku bangsa. Salah satu indikasinya yaitu mulai tumbuh suburnya berbagai organisasi kemasyarakatan, profesi, agama,  dan organisasi atau golongan yang berjuang dan bertindak atas nama kepentingan kelompok yang mengarah pada konflik SARA (suku, agama, ras dan antar golongan)


Sisi lain multikulturalisme dengan keragamannya di Indonesia penting untuk dilestarikan, Martai dan Rieuwpass (2018: 37) menjelaskan  sejalan dengan kajian etnobiologi yang dilakukan Iskandar (2016). Pengetahuan ekologi dan biologi lokal merupakan aset yang potensial dari ragam masyarakat untuk pembangunan Indonesia berkelanjutan. Hidayat (2017) telah menunjukkan kearifan lokal yang mampu menyajikan kebinekaan dari ragam suku di Lampung melalui identitas atribut Siger. Selain itu, aset serupa yang disebut oleh Melina (2016) sebagai “keragaman sosial budaya” ini dipandang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas manusia. Hal ini dapat dicapai bila terdapat pembangunan budaya di Indonesia


Persatuan dalam Indonesia di Era Post Truth

Nurchalish Madjid dengan elegan menyodorkan realitas kemajemukan Indonesia. Secara geografis, Indonesia negeri yang terbentang dengan 17.500 lebih pulau, yang pada tahun 1997 saja sudah berpenduduk 199,7 juta orang. Penduduk Indonesia ini terdiri dari 370 suku, dan lebih dari 67 bahasa daerah. Sejumlah etnis seperti Melayu, Cina, Arab, India dan Negrito berkumpul dalam pagar kesatuan politik Republik Indonesia (Nur Achmad, 2001: 95).

Dalam konteks agama, Indonesia juga memiliki keanekaragaman. Islam, Kristen Protestan, Katolik, Budha dan Hindu adalah realitas agama yang ada di Indonesia, belum lagi kenyataan kepercayaan yang lain, seperti Kong Hu chu, Kejawen, dan kepercayaan masyarakat terasing seperti Badui, Tengger, Samin, Dayak dan sejumlah suku di Papua. 


Semua ini harus didudukkan sebagai khazanah kekayaan perikehidupan berbangsa dan bukan menyempitkan diri dalam pengkotakan atau sekterianisme. Selain juga kesenian dan budaya, khazanah kekayaan ini yang terpenting adalah paradigm dan kesadaran dunia yang akan dibentuk atau dicita-citakan ke depan bernama Indonesia yang diikat dengan ideology pemersatu Pancasila. 


Ada yang menarik di salah satu sub judul bukunya yang lain Tradisi Islam; Peran dan Fungsinya dalam Pembangunan di Indonesia yakni, “Tradisi Islam di Indonesia sebagai Sumber Substansiasi Ideologi”, tentang Pancasila beliau menyatakan bahwa setiap bangsa mempunyai etos atau suasana kejiwaan yang menjadi karakteristik utama bangsa itu, demikian pula bangsa Indonesia. Etos itu kemudian dinyatakan dalan bentuk perwujudan seperti jati diri, kepribadian dan ideologi.  Khusus pada zaman modern ini, perwujudan etos ini dalam bentuk perumusan formal yang sistematik menghasilkan ideologi. Berkenaan dengan bangsa kita, Pancasila dapat dipandang sebagai perwujudan etos nasional dalam bentuk perumusan formal, sehingga sudah semestinya bahwa Pancasila disebut sebagai ideologi nasional. Tetapi, Pancasila adalah sebuah ideologi modern. Hal ini tidak saja karena ia diwujudkan dalam zaman modern, tetapi juga—dan ini menjadi alasan utama—karena ideologi Pancasila ini ditampilkan oleh seorang atau sekelompok orang dengan wawasan modern, yaitu para bapak pendiri Republik Indonesia. Tujuan mereka menampilkan ideologi Pancasila adalah untuk memberi landasan filosofis bersama (common philosophical ground) sebuah masyarakat plural yang modern, yaitu masyarakat Indonesia. Sebagai produk pemikiran modern, Pancasila adalah sebuah ideologi yang dinamis. Dalam hal perumusan formalnya, Pancasila tidak perlu lagi dipersoalkan. Demikian pula kedudukan konstitusionalnya, sebagai dasar kehidupan bernegara dan bermasyarakat dalam pluralitas Indonesia—juga dengan meminjam ungkapan KH. Ahmad Shiddiq, Ra’is ‘Am Nahdhatul ‘Ulama—merupakan hal yang final.Tetapi pada saat yang sama Pancasila juga sebagai ideologi terbuka yang dinamis, tidak mungkin Pancasila dibiarkan mendapat interpretasi sekali jadi untuk selamanya (once for all) (Nurchalish Madjid. 1997: 23). Pancasila juga tidak mengizinkan adanya badan tunggal yang memonopoli hak untuk menafsirkannya, sebagaimana dalam contoh-contoh masyarakat totaliter seperti negara komunis, selalu menjadi sumber manipulasi ideologis dan menjadi agen yang selalu siap membenarkan praktek-praktek kekuasaan yang sewenang-wenang dan dzalim. Pancasila adalah cerminan dari keribadian bangsa Indonesia. Ini bukan sekedar teori atau retorika atau utopia. Nur Achmad (Ed.), 2001: 59)


Pancasila pada pandangannya adalah sebuah ideologi terbuka. Aslinya, bangsa kita ini animism (Nur Achmad, 2001: 59). Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, memang benar menunjukkan sikap keterbukaan bangsa kita. Kita mengakui dan menganut lima agama besar yang juga dikaui oleh dunia internasional secara universal. Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha, semua bukan agama “asli” Indonesia. Kelimanya kita terima sekaligus, ini menunjukkan sikap keterbukaan kita. Berkat asas musyawarah untuk mufakat, yang “minoritas” pun diberi tempat untuk bermusyawarah. Bukannya voting atau menang-menangan.


Pandangan ini sejalan dengan pemikiran Gus Dur (Abdurrahman Wahid, 2009: 16-17) yang menyatakan bahwa dalam konteks ideal Pancasila memberi ruang untuk membantu mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan duniawi, dan setiap orang bebas beribadah untuk meraih kesejahteraan ukhrawi tanpa mengabaikan yang pertama. Memang—masih menurut Gus Dur—ada relasi fluktuatif antara agama (c.q. Islam) dengan nasionalisme (c.q. Pancasila). Ada kelompok yang ingin mendirikan Negara Islam melalui konstitusi (misalnya dalam Majlis konstituante) dan lainnya melalui kekuatan senjata (seperti dalam kasus DI/TII).  Namun menurut Masduki Duryat dalam buku “Islam Majemuk” (2019: 112) selalu ada mayoritas bangsa Indonesia (Muslim dan non-muslim) yang setuju dengan Pancasila dan memperjuangkan gagasan para pendiri bangsa. Semua ini menjadi pelajaran sangat berharga bagi kesadaran tentang pentingnya bangunan Negara bangsa. Sikap ormas-ormas keagamaan—seperti Muhammadiyah dan NU misalnya—maupun parpol-parpol berhaluan kebangsaan yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 merupakan bentuk final dan consensus nasional bangunan kebangsaan kita, bukanlah sikap oportunisme politik melainkan kesadaran sejati yang didasarkan pada realitas historis, budaya, dan tradisi bangsa kita sendiri serta substansi ajaran agama yang kita yakini kebenarannya, dalam bingkai persatuan.


Sehingga pada bahasa Mahfud MD., (dalam Azizi Hasbullah, 2019: xxxvi) Pancasila adalah satu-satunya dasar Negara yang dapat memayungi semua golongan dan memperkokoh persatuannya, sehingga menerima dan melaksanakan Pancasila adalah bagian dalam mengamalkan ajaran Islam. Negara Pancasila sama sekali tidak menghalangi ummat Islam untuk melaksanakan dan memperjuangkan tegaknya syariat Islam. Namun perjuangan menegakkan ajaran agama di dalam Negara Pancasila haruslah ditata  dengan prinsip kearifan dan kebijaksanaan, tidak boleh memperhadapkan satu agama dengan agama lain. Malah sebaliknya menjadikan agama-agama sebagai sumber inspirasi yang bias menyumbangkan tata nilai yang bisa diolah secara eklektis di lembaga demokratis yang disediakan oleh ideology dan konstitusi kita. Islam Indonesia bagi Azyumardi Azra (http://m.detik.com) diilhami oleh 4 Pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Pancasila merupakan platform dan integrating force dan keberagaman yang dimiliki Indonesia. 


Persoalannya sekarang, kita berada di era post truth. Era yang mengusung truth yang bukan sebenarnya, tetapi sarat dengan kepentingan. Kamus Oxford mendefinisikan istilah Post Truth sebagai kondisi bahwa fakta tidak terlalu berpengaruh dalam membentuk opini publik dibanding emosi dan keyakinan personal. Kondisi ini memang memuncak dalam momen politik  yang digerakkan oleh sentimen emosi. Dalam situasi tersebut, informasi-informasi hoax punya pengaruh yang jauh lebih besar ketimbang fakta yang sebenarnya. Pada tahun 2016, Kamus Oxford mentasbihkan kata "post-truth" sebagai "kata tahun ini". Dari kamus Oxford dijelaskan, kata ini untuk mendefinisikan situasi, ketika keyakinan dan perasaan pribadi lebih berpengaruh dalam pembentukan opini publik dibandingkan fakta-fakta yang obyektif.


Istilah post-truth menurut penjelasan Kamus Oxford digunakan pertama kali tahun 1992. Istilah itu diungkapkan oleh Steve Tesich di majalah The Nation ketika merefleksikan kasus Perang Teluk dan kasus Iran yang terjadi di periode tersebut. Tesich menggarisbawahi bahwa “kita sebagai manusia yang bebas, punya kebebasan menentukan bahwa kita ingin hidup di dunia post-truth. kebenaran pada pandangan ini tidak tunggal, tapi majemuk dan celakanya semua orang merasa memiliki otoritas untuk mengklaim benar pandangannya. 


Pada tahun 1992 post-truth digunakan dalam pengertian yang sedikit berbeda dan tidak berimplikasi pada makna kebenaran yang menjadi tidak relevan. Sementara itu Ralph Keyes dalam bukunya The Post-truth Era (2004) dan comedian Stephen Colber  (http://www.remotivi.or.id/kabar/345/Selamat-Datang-di-Era-Post-Truth) mempopulerkan istilah yang berhubungan dengan post-truth yaitu truthiness yang kurang lebih sebagai sesuatu yang seolah-olah benar, meski tidak benar sama sekali.


Selain ditandai dengan merebaknya berita hoax di media sosial, era post-truth juga ditandai dengan kebimbangan media dan jurnalisme khususnya dalam menghadapi pernyataan-pernyataan bohong dari para politisi. Kasus selama pemilu presiden Amerika 2016 menjadi bukti bahwa semakin sering media menyiarkan berita-berita bohong soal Donald Trump, hal itu justru bisa membuat nama Trump semakin populer dan kebohongan-kebohongannya tersebar luas. 


Dalam konteks politik perdebatannya lebih mengutamakan emosi dan keluar dari inti kebijakan dan menempatkan kebenaran di posisi kedua. Meski post-truth dianggap sebagai masalah modern, ada kemungkinan bahwa ini sudah lama menjadi bagian dari kehidupan politik, tetapi kurang terkenal sebelum kehadiran Internet. Dalam novel Nineteen Eighty-Four, George Orwell membayangkan sebuah negara yang mengganti catatan sejarah setiap hari agar cocok dengan tujuan propaganda saat itu. (https://id.wikipedia.org/wiki/Politik_pascakebenaran). 


Inilah yang terjadi di kita sekarang, semua mengklaim paling benar, dan paling berjasa—walaupun bukan otoritasnya—bahkan dengan bermodalkan pembenaran yang diklaimnya—dengan sedikit ancaman dan atas nama rakyat—jika pandangan dan aspirasinya tidak direspon akan memisahkan diri dari negara kesatuan Republik Indonesia. Munculnya terma chebong dan kampret pada pemilu presiden beberapa waktu lalu dengan mengklaim pembenaran masing-masing, saling menjatuhkan dan menebarkan berita hoax, nyaris memporakporandakan bangunan persatuan yang dengan susah payah diperjuangkan oleh para pendiri bangsa. 


Penutup; Bhinneka Tunggal Ika, Realitasmu Kini

Dalam Materi Sosialisasi 4 Pilar MPR RI (Pimpinan MPR dan Badan Sosialisasi MPR RI, 2017: 181) Bhinneka Tunggal Ika bunyi secara lengkapnya dapat ditemukan pada Kitab Sutasoma yang ditulis oleh Mpu Tantular pada abad XIV di masa kerajaan Majapahit. Dalam kitab tersebut Mpu Tantular menulis, “Rwaneka dhatu winuwus  Buddha Wiswa, Bhinneki rakwa ring apan kena parwanosem, Mangka ng Jinatwa kalawan siwatatwa tunggal, Bhinneka Tunggal Ika tan hana dharma mangrwa” (Bahwa agama Buddha dan Siwa (Hindu) merupakan zat yang berbeda, tetapi nilai-nilai kebenaran Jina (Buddha) dan Siwa adalah tunggal. Terpecah belah, tetapi satu jua, artinya tak ada dharma yang mendua). 


Ungkapan dalam bahasa Jawa Kuno tersebut, menurut Ma’arif (dalam Pimpinan MPR RI, 2017: 182) secara harfiah mengandung arti Bhinneka (beragam), tunggal (satu), ika (itu) yaitu beragam satu itu. Doktrin yang bercorak teologis ini semula dimaksudkan agar antara agama Buddha (Jina) dan agama Hindu (Siwa) dapat hidup berdampingan dengan damai dan harmonis, sebab hakikat kebenaran yang terkandung dalam ajaran keduanya adalah tunggal (satu). Mpu Tantular sendiri adalah penganut Buddha Tantrayana, tetapi merasa aman hidup dalam kerajaan Majapahit yang lebih bercorak Hindu. 


Cita-cita besar ini harusnya terealisir dengan baik, agar Indonesia harus tetap survive dalan kebhinekaan. 


Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa Indonesai berada di sekitar 17.500 buah pulau dalam 3.200 mil lautan. Bangsa Indonesia kini berjumlah lebih dari 200 juta, mayoritas beragama Islam, dengan pengakuan empat agama lain di luar Islam secara formal. Pada konteks lain, betapa rawannya Indonesia dengan konflik sosial karena beragamnya budaya, suku, bahasa, dan juga agama. 


Agama Hindu sebagian besar berada di Bali dan di ujung timur pulau Jawa seperti Tengger. Katholik kebanyakan bermukim di Nusa Tenggara Timur terutama pulau Flores, kepulauan Kei di Maluku dan Jawa bagian Tengah. Protestan cenderung menyebar di Papua, Sulawesi Utara, Sumatera Utara, Maluku Tengah, dan Maluku bagian tenggara. Sedangkan Kong Hu cu yang biasa dianut oleh etnis China, menetap di kota-kota besar termasuk juga pedalaman.


Demikian juga dalam variasi suku dan ras. Suku Jawa menjadi etnis mayoritas dengan bahasa Jawa. Suku Sunda dengan bahasa Sunda, suku Madura dengan bahasa Madura, suku Melayu dengan bahasa Melayu, termasuk suku kelompok kecil semacam suku Bali, Batak, Minang, Aceh, Dayak, Banjar, Papua, Bugis, Makasar, Badui, dan Toraja.


Dari realita ini, terbukti bahwa keberbedaan (diversity) dalam kehidupan merupakan suatu keniscayaan yang tidak bisa ditolak. 


Pada saat ini, Anonymous (2012: 2) paling tidak telah terjadi pertikaian di hampir seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersimbolkan aneka perbedaan. Ironisnya, konflik yang disulut adanya pertentangan agama atau ideologi pemikiran keberagamaan yang masih mendominasi.


Oleh karena itu mengembangkan paradigma multikulturalisme melalui dunia pendidikan di era sekarang ini, adalah mutlak segera “dilakukan” terutama melalui pendidikan agama di Indonesia demi kedamaian sejati. Pendidikan agama perlu segera menampilkan ajaran agama yang toleran melalui kurikulum pendidikan dengan tujuan menitikberatkan pada pemahaman dan upaya untuk bisa hidup dalam konteks perbedaan agama dan budaya, baik secara individual maupun secara kolompok dan tidak terjebak pada primordialisme dan eklusifisme kelompok agama dan budaya yang sempit.


Pendidikan memiliki peran strategis untuk membangun serta mengembalikan cara berpikir dan sikap peserta didik ke dalam tataran yang mengerti kemajemukan bermasyarakat. Pendidikan yang diselenggarakan haruslah pendidikan yang empati dan simpati terhadap problem kemanusiaan seperti penindasan, kemiskinan, pembantaian, dan sebagainya. Pendidikan agama yang berlangsung bukan sekadar penanaman wacana melalui proses indoktrinasi otak, tetapi melatih terampil beragama dan kesiapan menghadapi masalah konkret dalam masyarakat yang majemuk.


DAFTAR PUSTAKA

Azra, A. 2002. Konflik Baru Antar Peradaban: Globalisasi, Radikalisme dan Pluralitas. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.


Azra, A. 2006. “Pancasila dan Identitas Nasional Indonesia: Perspektif Multikulturalisme”. Dalam Restorasi Pancasila: Mendamaikan Politik Identitas dan Modernitas. Bogor:


Azra, Azyumardi, 2007. “Identitas dan Krisis Budaya, Membangun Multikulturalisme Indonesia”,http://www.kongresbud.budpar.go.id/58%20ayyumardi%20azra.htm.


Bahar, Saafroedin, Ananda B. Kusuma, Nannie Hudawati (Penyunting)., Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 28 Mei 1945-22 Agustus 1945, Sekretariat Negara Republik Indonesia:Jakarta, 1995   Brighten Press. Jakarta: Rineka Cipta.


Duryat, Masduki, 2019. Islam Majemuk (Pengejawantahan Pendidikan, Interpretasi dan Model Islam Keindonesiaan), Yogyakarta: Pustaka Pelajar


Fauzan, tt. Islam dan Kemodernan Politik Berbasis Pemuda, Tangerang: Nusantara Lestari Ceria Pratama


Gina Lestari, 32    Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Th. 28, Nomor 1, Pebruari 2015


Kalidjernih, Freddy K., 2011. Puspa Ragam Konsep dan Isu Kewarganegaraan, Bandung: Widya Aksara Press


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014. Pendidikan Pancasila dan Kewargaanegaraan, Jakarta: Pusat Kurikulum dan Pembukuan Balitbang Kemendikbud


Linggi, Suleman Allo., Antara Suku-suku dan Internasionalisme: Suatu Kajian terhadap Krisis Negara Nasional Indonesia Dalam Pesrpektif Pluralisme Budaya Suku-suku dan Persentuhannya Dengan Dunia Luar, Tugas Akhir matakuliah Sosiologi Menurut Konteks Indonesia Program Pascasarjana Sosiologi Agama UKSW, 2000 


Madjid, Nurcholish, 1992. Islam Kemodernan dan Keindonesiaan, Bandung: Mizan


Madjid, Nurcholis, 1997. Tradisi Islam Peran dan Fungsinya dalam Pembangunan di Indonesia, Jakarta: Paramadina


Mahfud, Choirul, 2006.  Pendidikan Multikultural, Yogyakarta: Pustaka Pelajar


Mubarak, Zakki, dkk. Buku Ajar II, Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian terintegrasi (MPKT) cet. Kedua. 2008: Manusia, Akhlak, Budi Pekerti dan Masyarakat, . Depok: Penerbit FE UI


Nasikun, 1995. Sistem Sosial Indonesia,  Jakarta:PT. RajaGrafindo Press


Nur Achmad, 2001. Pluralitas Agama, Kerukunan dalam Keragaman, Jakarta: Kompas

Nurrohman, Islam dan Kemajemukan di Indonesia 


(Upaya Menjadikan Nilai-nilai yang Menjunjung Tinggi Kemajemukan dalam Islam sebagai Kekuatan Positif bagi Perkembangan Demokrasi, Asy-Syari‘ah Vol. 17 No. 3, Desember 2015


Pimpinan MPR dan Tim Sosialisasi , 2017. Materi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Jakarta: Sekjen MPR RI 


Rustono Farady Marta1 dan Jean Sierjames Rieuwpass, Jurnal Kajian Komunikasi, Volume 6, No. 1, Juni 2018


Tim Ba’tsul Masail HIMASAL, 2018. Fikih Kebangsaan, Merajut Kebersamaan di Tengah Kebhinnekaan, Lirboyo: Lirboyo Press


Tim Forum Kajian Ilmiah AFKAR, 2019. Kritik Ideologi Radikal (Deradikalisasi Doktrin keagamaan Ekstrem dalam Upaya Meneguhkan Islam Berwawasan Kebangsaan, Lirboyo Press: Pondok Pesantren Lirboyo


Titaley, John A., “Nasionalitas dan Promordialitas: Pergumulan Menjadi Indonesia di Tengah Pluralitas Bangsa “ Disampaikan dalam pertemuan Jaringan Kerja Pelayanan Pemuda Gereja PGI, 


Wahid, Abdurahman., Mengurai Hubungan Agama dan Negara,  Kacung Marijan dan Ma’mun Murod Al-Brebesy (editor),  


Yulius Yusak, https://www.researchgate.net/publication/236985462


http://m.detik.com


http://www.remotivi.or.id/kabar/345/Selamat-Datang-di-Era-Post-Truth


https://id.wikipedia.org/wiki/Politik_pascakebenaran


https://www.researchgate.net/publication/236985462, 29 Juli 1998 di Kawangkoan-Sulawesi Utara 


http://www.markijar.com/2015/11/sejarah-pembentukan-pancasila-sebagai.html


https://ristekdikti.go.id/kolom-opini/pendidikan-agama-daan multikulturalisme/#goYQRm4JEkWJrC2t.99, Jakarta:Grasindo,1999 



0 comments: